Tuesday, April 29, 2025

Prabowo Kritik Para Pengkritik:...

Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap beragam kritik yang dialamatkan kepada program-program...

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...
HomeOtomotifBatas Waktu Pembayaran...

Batas Waktu Pembayaran Tilang E-TLE yang Harus Diketahui

Saat ini, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan secara luas di Indonesia, termasuk selama musim mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar tanpa kehadiran polisi di lapangan. Surat tersebut akan berisi informasi tentang jenis pelanggaran dan proses selanjutnya.

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang batas waktu penyelesaian tilang E-TLE, termasuk dalam hal pembayaran denda. Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, setiap pelanggaran yang ditangani melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika pelanggar tidak menyelesaikan atau membayar denda dalam rentang waktu tersebut, perkara bisa masuk ke tahapan hukum lanjutan.

Sistem E-TLE didesain untuk memberi pelanggar waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi, termasuk mengikuti putusan pengadilan. Namun, Kejaksaan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda terlalu lama karena sistem peradilan tetap berjalan dan pengabaian dapat berdampak hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, penting bagi pelanggar untuk segera menyelesaikan surat tilang yang diterima dalam kurun waktu dua tahun untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Source link

Semua Berita

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong Insentif Motor Listrik

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif yang agresif untuk mendorong kendaraan listrik, terutama di sektor motor listrik. Keberhasilan dalam menggerakkan ekonomi dan menarik investasi di sektor kendaraan bermotor sangat bergantung pada kepastian...

Alex Marquez Bahagia, Marc Salahkan Motor Ducati: Analisis Terkini

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez yang meraih kemenangan dan Marc Marquez yang menyalahkan motor Ducati. Alex Marquez dari tim Gresini Racing berhasil memenangi balapan MotoGP Spanyol setelah Marc Marquez mengalami kecelakaan....

Dua Fitur Untuk Kepuasan Berkendara Mitsubishi Xforce

Mitsubishi Xforce Ultimate DS baru-baru ini diperkenalkan sebagai varian terbaru yang menawarkan kenyamanan dan keamanan saat mengemudi. Fitur andalannya, Diamond Sense dan Drive Mode, dirancang untuk meningkatkan rasa percaya diri pengemudi. Diamond Sense adalah teknologi keselamatan aktif yang menggunakan...

Kategori Berita