Saat ini, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan secara luas di Indonesia, termasuk selama musim mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar tanpa kehadiran polisi di lapangan. Surat tersebut akan berisi informasi tentang jenis pelanggaran dan proses selanjutnya.
Namun, masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang batas waktu penyelesaian tilang E-TLE, termasuk dalam hal pembayaran denda. Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, setiap pelanggaran yang ditangani melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika pelanggar tidak menyelesaikan atau membayar denda dalam rentang waktu tersebut, perkara bisa masuk ke tahapan hukum lanjutan.
Sistem E-TLE didesain untuk memberi pelanggar waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi, termasuk mengikuti putusan pengadilan. Namun, Kejaksaan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda terlalu lama karena sistem peradilan tetap berjalan dan pengabaian dapat berdampak hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, penting bagi pelanggar untuk segera menyelesaikan surat tilang yang diterima dalam kurun waktu dua tahun untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.