Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) semakin banyak digunakan, terutama saat momen arus mudik dan balik Lebaran. Sistem ini menggantikan proses tilang konvensional dan memudahkan penegakan hukum lalu lintas tanpa perlu interaksi langsung antara pelanggar dan petugas. Namun, banyak pengendara tanpa sadar membayar denda lebih besar dari yang seharusnya. Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, nominal yang dibayarkan saat proses tilang seringkali lebih besar dari denda yang seharusnya dijatuhkan oleh pengadilan. Jika sudah membayar lebih, Anda berhak untuk menarik kembali sisa uang titipan tersebut dalam waktu maksimal satu tahun. Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa kembali nilai denda yang diputuskan oleh Pengadilan melalui situs resmi Kejaksaan agar tidak membayar lebih dari yang seharusnya. Proses pengecekan dan pengambilan kelebihan uang harus dilakukan sesuai prosedur resmi yang telah ditentukan. Jangka waktu pembayaran denda tilang E-TLE adalah 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar belum melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang, maka perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan sesuai kebijakan wilayah masing-masing.