Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku yang habis selama libur Lebaran perlu memperhatikan jadwal khusus untuk perpanjangan SIM. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan penutupan sementara layanan SIM, BPKB, dan Samsat selama libur nasional Idul Fitri 1446 H. Seluruh layanan SIM, termasuk di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling akan tutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat dapat kembali memperpanjang SIM mulai 8 April 2025, dengan dispensasi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara 29 Maret hingga 7 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Layanan BPKB dan Samsat juga akan tutup sementara mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, dengan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dan administrasi kendaraan lainnya untuk menghindari kendala selama libur panjang. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum batas akhir dispensasi untuk menghindari proses penerbitan baru yang lebih panjang.