Pembakaran sebanyak 204 kios di Pasar atau Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, ternyata dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas. Pelaku, yang merupakan seorang penarik becak bernama MS (52), berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan kepada Polres Tanjung Balai. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, motif pelaku adalah karena merasa terhina dan dendam terhadap pedagang pakaian bekas bernama Peris Sinaga yang sering mengejek profesi pelaku. Pelaku telah merencanakan untuk membakar kios milik Peris Sinaga dan salah satu kios yang dibakarnya adalah kios Mak Ledi. Pembakaran dilakukan dengan persiapan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, kain, dan mancis. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp.10 Miliar.