Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat total 7,08 gram. Kasus pertama terjadi di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI, dimana dua pria bernama Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43) ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.
Kasus kedua terjadi di RSUD Puri Husada Tembilahan, dimana tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) ditangkap di area parkir RSUD Puri Husada dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram dan satu unit handphone. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jl. Pelajar Ujung, dimana tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, dan barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Rahmat, satu nama lain, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan tes urine. Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.