Kasus pemerkosaan yang mengguncang publik terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang Dokter berinisial PAP (31) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien, memiliki kelainan seksual atau fetish terhadap orang yang tidak sadarkan diri. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dari pemeriksaan beberapa hari ini, terungkap bahwa pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Psikolog juga mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual, khususnya fetish seksual terhadap orang pingsan. Psikiater dokter Zulvia Oktanida Syarif menjelaskan bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh tenaga medis. Ia juga menekankan pentingnya tidak melihat siapa pelaku berdasarkan jabatan atau profesi, namun tindakan kekerasan seksual harus ditindak secara hukum dan etik kedokteran. Zulvia juga menyoroti kondisi dunia kedokteran yang belakangan kerap disoroti karena berbagai kasus, mulai dari bullying hingga kekerasan seksual, dan menegaskan bahwa seleksi masuk pendidikan dokter spesialis yang ketat tidak selalu bisa mendeteksi gangguan mental pada seseorang. Tragedi pemerkosaan ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terjadi ketika korban sedang menemani ayahnya yang tengah kritis. Pelaku menggunakan modus bius dengan menyuntikkan cairan bius melalui selang infus hingga korban tidak sadarkan diri. Hasil penyelidikan juga menemukan sisa sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban, yang akan diuji lewat tes DNA sebagai bukti hukum. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung.