Menteri Hukum Suparman Andi Agtas memberikan surat keputusan pengesahan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025-2030 kepada Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi. Dengan adanya SK tersebut, Fathan menyatakan bahwa seluruh jajaran pengurus dari pusat dan daerah harus segera memulai program kerja sesuai dengan persetujuan Musyawarah Nasional ke-7 IKA PMII. Dia menegaskan bahwa SK Kemenkum yang diterbitkan adalah bagian dari proses administratif pemerintah dan merupakan dasar hukum bagi pengurus IKA PMII untuk melaksanakan program kerja. Selain itu, Fathan juga mengatakan bahwa sebagai organisasi alumni, IKA PMII masih memiliki sejumlah agenda mendesak seperti pengembangan kader, perbaikan data base anggota, perbaikan struktur manajemen organisasi, dan konsolidasi alumni pusat-daerah. Dia berharap semua hal ini dapat diselesaikan dalam lima tahun ke depan guna memberikan kontribusi yang lebih baik bagi alumni PMII dan organisasi secara keseluruhan. Yang tak kalah penting, Fathan juga meyakini bahwa potensi para alumni PMII sangat besar dan perlu dikonsolidasikan untuk pengembangan kader yang masih aktif di PMII maupun para alumni yang telah berkiprah di berbagai bidang kehidupan bangsa.