Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPemko Pekanbaru Manfaatkan...

Pemko Pekanbaru Manfaatkan Mobil CCTV Mini untuk Penanganan Banjir

Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggunakan mobil CCTV mini untuk membantu mengatasi masalah banjir di kota tersebut. Mobil CCTV ini akan membantu dalam upaya normalisasi drainase yang telah mengalami berbagai masalah, seperti tersumbat atau tidak mampu menampung air dengan baik. Alat ini memiliki harga lebih dari Rp1 miliar dan dikirim sebagai hibah oleh Kementerian PUPR.

Mobil CCTV ini memiliki kemampuan canggih untuk memantau kondisi saluran drainase di bawah tanah. Meskipun bentuknya kecil seperti mobil mainan, mobil ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan drainase berfungsi dengan baik. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menghadapi tantangan besar dalam menangani masalah infrastruktur, namun diharapkan masyarakat dapat bersabar.

Meskipun anggaran terbatas, Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR terus berupaya menangani permasalahan banjir. Agung Nugroho, sebagai perwakilan Pemko Pekanbaru, menekankan pentingnya kerjasama dan kesabaran dalam menghadapi berbagai permasalahan tersebut. Dalam situasi yang penuh tantangan, pemerintah kota tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur guna mengurangi dampak banjir di Kota Pekanbaru.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita