Pada hari Sabtu, 12 April 2025, Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada FH (21), yang merupakan korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Bantuan hukum juga diberikan oleh kuasa hukum korban, Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya hukuman yang berat bagi tersangka PAP atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya.
Debi menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang dokter. Atalia Praratya juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan pidana administratif karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Atalia mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia mengkritik fenomena kekerasan seksual yang muncul ke permukaan sebagai “gunung es”, di mana korban yang berani berbicara ke publik merupakan bagian kecil dari kasus-kasus sebenarnya. Pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan Kementerian Kesehatan, telah merespons dengan memberikan pendampingan, bantuan konseling, dan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku. Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
