Tuesday, April 29, 2025

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau...

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar...
HomeBeritaBantuan Hukum Istri...

Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Pada hari Sabtu, 12 April 2025, Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada FH (21), yang merupakan korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Bantuan hukum juga diberikan oleh kuasa hukum korban, Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya hukuman yang berat bagi tersangka PAP atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya.
Debi menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang dokter. Atalia Praratya juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan pidana administratif karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Atalia mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia mengkritik fenomena kekerasan seksual yang muncul ke permukaan sebagai “gunung es”, di mana korban yang berani berbicara ke publik merupakan bagian kecil dari kasus-kasus sebenarnya. Pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan Kementerian Kesehatan, telah merespons dengan memberikan pendampingan, bantuan konseling, dan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku. Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan: Asisten III Setda Inhil Turut Hadir

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan mengadakan acara secara virtual bersama seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau Pasar Cik Puan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cik Puan di Pekanbaru pada Senin (28/4) pagi. Selama kunjungannya, ia meninjau harga beberapa kebutuhan pokok pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Didampingi oleh Gubernur Riau...

Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Jajaran Polsek Tapung dengan cepat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap pada Sabtu...

Kategori Berita