Monday, November 10, 2025

Pria Paruh Baya di...

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE...

Penjelasan Dokter: Fakta Nasi...

Pengguna internet belakangan ini sering membahas tentang tren membekukan nasi sebelum dikonsumsi. Banyak...

Banjir Bandang Melanda Dua...

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua...

Vidi Aldiano: Mengatasi Ketakutan...

Vidi Aldiano menyampaikan ketakutannya terkait kemungkinan mewariskan penyakit kanker kepada anaknya. Dalam sebuah...
HomeBeritaBantuan Hukum Istri...

Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Pada hari Sabtu, 12 April 2025, Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada FH (21), yang merupakan korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Bantuan hukum juga diberikan oleh kuasa hukum korban, Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya hukuman yang berat bagi tersangka PAP atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya.
Debi menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang dokter. Atalia Praratya juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan pidana administratif karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Atalia mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia mengkritik fenomena kekerasan seksual yang muncul ke permukaan sebagai “gunung es”, di mana korban yang berani berbicara ke publik merupakan bagian kecil dari kasus-kasus sebenarnya. Pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan Kementerian Kesehatan, telah merespons dengan memberikan pendampingan, bantuan konseling, dan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku. Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Pria Paruh Baya di Kampar Bunuh Diri: Tindakan Akibat Himpitan Ekonomi

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE (39) yang tergantung di depan kamar mandi rumahnya pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib. Korban pertama kali ditemukan oleh NA (27), adik ipar korban, ketika...

Banjir Bandang Melanda Dua Kecamatan Setelah Hujan 5 Jam

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bumiayu. Bencana ini telah mengakibatkan dua korban jiwa terbawa arus banjir setelah hujan deras mengguyur...

Penyelidikan Dampak Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Menteri PPPA Memberikan Insight

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merekomendasikan agar kegiatan belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara tetap dilanjutkan dengan penyesuaian metode. Proses belajar-mengajar akan tetap berjalan namun dengan cara yang disesuaikan sesuai diskusi yang...

Kategori Berita