Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN ini menimbulkan dampak besar bagi dunia peradilan Indonesia karena posisi strategisnya. Sebelumnya, MAN juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini tengah dalam sorotan atas skandal tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik juga menangkap beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap. Penyidik membawa beberapa orang, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dua orang advokat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat terkait tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejagung menyatakan bahwa selain MAN, ada empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS, dan AR yang merupakan pengacara. Semua tersangka tersebut telah dijadikan tersangka karena adanya bukti yang cukup terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Tindakan penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.