Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan habis, bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling hari ini di Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Di sisi lain, warga Jakarta Pusat dapat menemukan layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Barat bisa mendatangi Citraland Mall dan LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Grand Mall Cakung dengan waktu operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bandung, lokasi mobil SIM Keliling berada di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga Bekasi dapat mengakses layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah dengan waktu operasional singkat mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, bagi warga Kota Bogor, SIM Keliling tersedia di Mall BTM dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan persyaratan seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.