Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti pertama pada tahun 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, tepatnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (10/4/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini adalah Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ketua Pengadilan Bengkalis yang diwakili oleh Binsar Samosir, Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar, Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim Lettu Inf Agus Dani, serta Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Diki Iskandar, dan seluruh jajaran Kejari Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kajari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menjelaskan bahwa pembakaran ini adalah yang pertama dilakukan di tahun 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan termasuk 56 perkara narkotika, 9 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oarda), serta 14 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Dia menyebutkan bahwa barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender, sementara barang bukti dari perkara lainnya dibakar.
Ed Efendi yang mewakili Bupati Bengkalis mengapresiasi langkah Kejari Bengkalis dalam menjaga integritas penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan pemusnahan ini, Kejari Bengkalis menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.