Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo tampaknya belum mereda. Setelah sebelumnya dipersoalkan mengenai ijazah kuliah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kini muncul gugatan hukum terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia. Pengacara asal Solo, Muhammad Taufik, secara resmi menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut telah dilayangkan pada Senin, 14 April 2024, dan telah terdaftar secara resmi di sistem pengadilan. Pengadilan Negeri Solo juga telah mengkonfirmasi kabar gugatan ini dan menyatakan bahwa proses persidangan akan segera berlangsung sesuai jadwal.
Muhammad Taufik menjelaskan alasan mengapa ia memilih mengajukan gugatan di PN Surakarta. Dia menyatakan bahwa pertimbangan hukum mengenai lokus delikti dan tempus delikti mendasari keputusannya, merujuk pada dokumen-dokumen administrasi yang dikeluarkan di wilayah tersebut saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dimulai. Dalam gugatannya, Taufik menyebut Presiden Jokowi sebagai tergugat utama dan beralasan pada dugaan ketidaksesuaian informasi terkait asal sekolah SMA Jokowi. Jokowi pun memilih menunjukkan ijazah asli miliknya kepada wartawan yang berada di kediamannya, dimana sebelumnya sempat muncul berbagai aktivitas dari serangkaian gejolak berita yang tidak sedap terkait hal tersebut.