Pada Rabu, 16 April 2025, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada tiga lokasi rumah pribadi pada hari tersebut. Tessa juga menjelaskan bahwa penyidik memiliki petunjuk dugaan rasuah di Jawa Timur yang memicu penggeledahan tersebut. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jatim, serta di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Kasus suap ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada September 2023. Total anggaran pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat mencapai Rp 200 miliar, dengan 21 orang tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam pengembangan kasus ini.