Electronic Traffic Law Enforcement, atau Tilang Elektronik, merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan oleh kepolisian. Sistem ini menggunakan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam secara otomatis pelanggaran lalu lintas. Data dari rekaman tersebut kemudian dikirim ke back office dan diteruskan ke pemilik kendaraan dalam bentuk surat tilang atau notifikasi digital. Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh kisah seorang pengendara wanita yang kaget mengetahui telah melakukan 61 kali pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE. Wanita tersebut mengaku tidak pernah menerima surat atau notifikasi terkait pelanggaran tersebut. Pengalaman ini memantik cerita serupa dari pengguna lain yang juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait tilang ETLE yang dikenakan kepada mereka. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi terkait efektivitas sistem tilang elektronik ini. Menariknya, dalam unggahan di media sosial, diketahui bahwa total denda yang dikenakan mencapai Rp15 juta, namun informasi ini diragukan oleh sejumlah warganet. Beberapa komentar menyebutkan bahwa proses sidang masih berjalan dan besaran denda belum pasti. Undang-undang lalu lintas diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, namun implementasi yang masih menyisakan kekurangan memunculkan pertanyaan terkait keadilan hukum untuk setiap individu.