Pemerintah Kabupaten Siak telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 16 April hingga 30 November 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza, bersama jajaran Forkopimda, camat, dan instansi terkait. Meskipun tahun ini diprediksi mengalami musim kemarau, namun langkah-langkah antisipatif tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Wakil Bupati Husni menekankan bahwa rapat ini merupakan agenda tahunan sebagai bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Siak. Peran camat dan penghulu, terutama di wilayah rawan Karhutla, juga disoroti agar aktif memberikan sosialisasi bahaya kebakaran kepada masyarakat. Dilakukan instruksi untuk rapat koordinasi khusus di tingkat kecamatan guna memastikan kesiapan desa, termasuk pengecekan peralatan pemadam dan kesiapsiagaan relawan.
Kepala Pelaksana BPBD Siak, Heriyanto, menyampaikan data terkait luas lahan terbakar hingga 14 April 2025. Kabupaten Siak menempati urutan keempat di Provinsi Riau dengan luas 7,9 hektare. Faktor utama penyebab Karhutla di Siak meliputi ekosistem gambut, kebakaran berulang, lahan di sekitar konsesi perkebunan sawit dan HTI, serta kemunculan titik panas yang berulang di lokasi yang sama.
BPBD Siak telah menyiapkan sarana-prasarana dan personel gabungan dari Polri, TNI, Manggala Agni, dan BPBD dengan total sekitar 497 personel. Langkah pencegahan terus dilakukan, seperti patroli daerah rawan, pengecekan embung dan sekat kanal, dan edukasi kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Siak akan menggelar apel kesiapsiagaan karhutla serta mengundang perusahaan di wilayah Siak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla tahun ini.