Pada tanggal 10 April 2025, Staf Ahli Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ed Efendi, turut serta dalam pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti perwakilan Kapolres Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kajari Bengkalis menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kegiatan perdana di tahun 2025. Sebanyak 79 perkara barang bukti dimusnahkan, termasuk narkotika, shabu-shabu, ganja, pil ekstasi, OHARDA, Kamnegtibum, dan TPUL. Hal ini sebagai bagian dari sinergi pelayanan hukum kepada masyarakat dan juga sebagai upaya memberantas kejahatan serta peredaran narkoba di Bengkalis.
Ed Efendi, yang mewakili Bupati Bengkalis, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kerja kerasnya. Ia juga menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum yang kedua kalinya. Ed juga mengingatkan bahwa Bengkalis merupakan pintu masuk narkoba yang mengkhawatirkan dan jumlah kasus narkoba di Lapas sangat tinggi.
Pada acara tersebut, selain dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kepala Lapas Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Sekretaris Kesbangpol, Kabag Hukum, dan undangan lainnya. Semua pihak berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih sadar dan saling mengawasi agar terhindar dari peredaran narkoba yang merusak.