Sunday, December 7, 2025

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...

Harga Cabai Merah Rp100...

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per...
HomeBeritaPemusnahan Barang Bukti...

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum dan TPUL di Kejari Bengkalis: Staf Ahli Bupati Hadiri

Pada tanggal 10 April 2025, Staf Ahli Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ed Efendi, turut serta dalam pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti perwakilan Kapolres Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam sambutannya, Kajari Bengkalis menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kegiatan perdana di tahun 2025. Sebanyak 79 perkara barang bukti dimusnahkan, termasuk narkotika, shabu-shabu, ganja, pil ekstasi, OHARDA, Kamnegtibum, dan TPUL. Hal ini sebagai bagian dari sinergi pelayanan hukum kepada masyarakat dan juga sebagai upaya memberantas kejahatan serta peredaran narkoba di Bengkalis.

Ed Efendi, yang mewakili Bupati Bengkalis, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kerja kerasnya. Ia juga menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum yang kedua kalinya. Ed juga mengingatkan bahwa Bengkalis merupakan pintu masuk narkoba yang mengkhawatirkan dan jumlah kasus narkoba di Lapas sangat tinggi.

Pada acara tersebut, selain dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kepala Lapas Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Sekretaris Kesbangpol, Kabag Hukum, dan undangan lainnya. Semua pihak berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih sadar dan saling mengawasi agar terhindar dari peredaran narkoba yang merusak.

Source link

Semua Berita

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp: Solusi Masalah Pelunasan

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sempat menciptakan ketegangan pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing dan kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H.,...

Harga Cabai Merah Rp100 Ribu di Pasar Inpres Bangkinang

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per kilogram dalam satu bulan terakhir. Lonjakan harga ini telah membuat warga Kabupaten Kampar kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang warga mengungkapkan ketidakpuasan atas kenaikan harga cabai ini,...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya...

Kategori Berita