Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan. Dokumen ini memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi tempat perpanjangan SIM. Sementara itu, mobil SIM Keliling untuk Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan SIM di Citraland Mall, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Bandung, mobil SIM Keliling berada di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, dengan waktu layanan yang sama. Sedangkan bagi warga Bekasi, layanan perpanjangan SIM tersedia di Metropolitan Mall Bekasi mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Mall BTW dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Perpanjangan SIM A dan C harus dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan syarat Foto Kopi KTP, SIM lama dan asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.