Sebuah laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat diajukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Pemuda Patriot Nusantara terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang diajukan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025, diajukan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Dalam laporan tersebut, terdapat 4 orang yang menjadi subjek tudingan, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka dituduh melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan bahwa keempat orang tersebut telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Meski demikian, Rusdiansyah mengklaim bahwa laporan tersebut tidak melibatkan tim kuasa hukum Jokowi dan didasarkan pada dirinya sebagai warga negara.此结束。