Setiap individu yang mengemudi di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka. Mobilitas ini berlangsung di berbagai tempat seperti Grand Mall Cakung, Citraland Mall, LTC Glodok, Arion Mall Rawamangun, dan Kampus Trilogi Kalibata. Bagi warga Bekasi dan Bogor, mereka juga dapat menggunakan layanan ini di Mitra 10 Jatimakmur dan Mall Jambu Dua. Proses perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan C, dengan biaya sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu sesuai aturan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk memperbarui SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.