Modifikasi kendaraan memang dapat menjadi ekspresi diri dan hobi bagi masyarakat Indonesia, namun perlu diingat bahwa hal ini juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik tentang aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa modifikasi yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak infrastruktur jalan.
Pasal 52 UU tersebut menjelaskan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Sedangkan Pasal 277 menyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.
Kepolisian menegaskan bahwa tilang dapat diberlakukan secara langsung jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan yang melanggar aturan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standar. Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif dalam modifikasi kendaraan, namun tetap patuh pada hukum yang berlaku. Modifikasi boleh dilakukan selama sesuai dengan peraturan dan telah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.