Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeOtomotifTips Penting Agar...

Tips Penting Agar Terhindar dari Tilang Puluhan Juta di Jalan

Modifikasi kendaraan memang dapat menjadi ekspresi diri dan hobi bagi masyarakat Indonesia, namun perlu diingat bahwa hal ini juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik tentang aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa modifikasi yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak infrastruktur jalan.

Pasal 52 UU tersebut menjelaskan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Sedangkan Pasal 277 menyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.

Kepolisian menegaskan bahwa tilang dapat diberlakukan secara langsung jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan yang melanggar aturan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standar. Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif dalam modifikasi kendaraan, namun tetap patuh pada hukum yang berlaku. Modifikasi boleh dilakukan selama sesuai dengan peraturan dan telah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.

Source link

Semua Berita

MG Program Eksklusif Kepemilikan Mobil Listrik di IIMS 2026

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, sebagai bagian dari peluncuran MGS5 EV. Ini memperkuat kehadiran lini kendaraan listrik MG di Indonesia. Program ini menawarkan kemudahan bagi konsumen yang tertarik...

Diskon Spesial Suzuki di IIMS 2026 – Promo Spareparts & Aksesoris hingga 25%!

Suzuki menggelar promo after sales selama Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 dengan tujuan memberikan pengalaman merawat kendaraan yang hemat dan mudah bagi pelanggan. Program ini menawarkan apresiasi loyalitas khusus dengan diskon hingga 25% untuk pembelian spareparts dan aksesoris...

Geely Sambut Komunitas Geely EX5 di IIMS 2026 – Kolaborasi Mobilitas Terbaik

Pada acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, komunitas Geely EX5 Indonesia Society (EX5IS) mengunjungi booth Geely, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dengan tim Geely dan memperkenalkan inovasi terbaru. Kehadiran komunitas EX5IS memperkuat hubungan antara Geely Auto Indonesia dan...

Kategori Berita