Saturday, May 24, 2025
spot_img

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...

Detonator Diduga Biang Kerok...

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...
HomeOtomotifTips Penting Agar...

Tips Penting Agar Terhindar dari Tilang Puluhan Juta di Jalan

Modifikasi kendaraan memang dapat menjadi ekspresi diri dan hobi bagi masyarakat Indonesia, namun perlu diingat bahwa hal ini juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik tentang aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa modifikasi yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak infrastruktur jalan.

Pasal 52 UU tersebut menjelaskan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Sedangkan Pasal 277 menyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.

Kepolisian menegaskan bahwa tilang dapat diberlakukan secara langsung jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan yang melanggar aturan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standar. Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif dalam modifikasi kendaraan, namun tetap patuh pada hukum yang berlaku. Modifikasi boleh dilakukan selama sesuai dengan peraturan dan telah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.

Source link

Semua Berita

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025: 130 Peserta Bergabung – Bestcar Indonesia

Pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta dijadwalkan akan digelar dari 29 April hingga 4 Mei 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dalam acara ini, diperkirakan akan ada lebih dari 130 peserta yang...

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 – Bestcar Indonesia: Info Terbaru!

Event pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 yang diadakan bekerja sama dengan Asiabike Jakarta telah dimulai. Acara yang diikuti oleh 143 peserta ini menampilkan berbagai jenis kendaraan listrik, aftermarket, hingga makanan dan minuman. Dalam situasi dinamika...

Wuling EV Van Pre Book di PEVS 2025 – Bestcar Indonesia

Wuling Motors memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, Wuling EV Van, di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di JIExpo, Jakarta. Ditenagai oleh motor listrik 75 kW dan teknologi MAGIC battery 56,2 kWh, EV Van mampu menempuh jarak hingga 400...

Kategori Berita