Home Politik Apakah Gibran Bisa Dilengserkan? Mitos atau Kenyataan?

Apakah Gibran Bisa Dilengserkan? Mitos atau Kenyataan?

Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI saat ini terancam oleh tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari jabatannya akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK tersebut memberikan kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2024.

Selain tuntutan mengenai pencopotan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menolak kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas oleh Presiden Jokowi, ayah dari Gibran. Tuntutan ini juga termasuk dalam delapan poin tuntutan yang ditandatangani oleh beberapa purnawirawan TNI pada Februari 2025.

Usulan tuntutan dari para purnawirawan TNI telah disampaikan kepada Presiden Prabowo oleh Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto. Presiden sedang mempertimbangkan tuntutan tersebut dengan cermat, mengingat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam keputusan tersebut. Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menyatakan bahwa pencopotan Gibran bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, terutama jika terjadi perbedaan pendapat antara Prabowo dan Jokowi.

Meskipun proses pemakzulan Gibran tidak akan mudah sesuai dengan konstitusi yang ada, namun tergantung pada apakah terdapat bukti perbuatan tercela yang dilakukan oleh Gibran. Bagaimanapun, hal ini masih dalam proses pertimbangan dan perlu melalui beberapa tahapan yang ditetapkan dalam prosedur pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden.

Source link

Exit mobile version