Pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Jangan dianggap enteng karena menunggak pajak kendaraan dapat menimbulkan risiko yang merugikan. Salah satunya adalah denda yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak. Besarannya bisa berbeda tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain denda, menunggak pajak juga dapat menyebabkan harga jual mobil turun. Calon pembeli akan menawar harga lebih rendah karena masih ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Risiko lainnya adalah ditilang oleh polisi jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang terbaru. STNK dan plat nomor kendaraan juga harus mendapatkan pengesahan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, tidak membayar pajak juga dapat mengakibatkan nomor registrasi kendaraan terhapus jika telat melakukan pembayaran dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Mobil yang dianggap bodong tidak bisa didaftarkan kembali dan sulit untuk dijual. Bahkan, risiko terbesar adalah terkena pidana kurungan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya adalah dua bulan kurungan atau maksimal Rp500.000. Dengan demikian, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari risiko tersebut.