Home Berita Analisis LPSK atas Kasus 5 Korban Pelecehan Dokter di Garut

Analisis LPSK atas Kasus 5 Korban Pelecehan Dokter di Garut

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan proses penelaahan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan menjelaskan bahwa kegiatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh selama proses hukum. Langkah ini dimulai sejak pertengahan April 2025, dengan satu permohonan dari korban yang saat ini sedang dalam tahap penelaahan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memastikan korban tidak berjuang sendirian, terutama bagi korban yang menghadapi masalah kesehatan dan tekanan psikologis akibat trauma.

Tim LPSK, dalam progresnya, telah menemukan lima orang korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum dokter obgyn di Garut. Dua orang korban sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum korban. Selain memberikan perlindungan hukum, LPSK juga memberikan pendampingan medis, psikologis, dan saat korban memberikan kesaksian di persidangan.

Pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual juga menjadi perhatian utama LPSK, dengan hak korban atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mendorong semua pihak, termasuk lembaga terkait dan rumah sakit terkait, untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban dengan profesional dan empatik. Kasus ini mencuat setelah beberapa pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual selama pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn tersebut praktik. Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi selama tiga kali kunjungan, dimana pelaku menggunakan pemeriksaan kehamilan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan seksual tanpa persetujuan.

Source link

Exit mobile version