Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor di Jl. Lintas Bangkinang Petapahan, Toko Alfamart, Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka DP (26) ditangkap pada Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Alfamart Desa Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari DD pada tanggal 26 Januari 2024. Laporan tersebut menyatakan bahwa sepeda motor Honda Beat milik AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan membeli nasi. Meskipun awalnya DD menolak meminjamkan sepeda motor karena sedikit bahan bakar, pelaku DP berhasil meyakinkannya. Setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku, tidak pernah dikembalikan dan tidak ada kontak dengan korban. Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di depan Alfamart Desa Air Tiris. Pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut disita oleh tim Opnal. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Proses pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

