Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali memasang spanduk penyitaan aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurhasanah alias Mak Gadi yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di wilayah Rengat dan sekitarnya. Spanduk sebelumnya telah dirusak oleh orang tak dikenal, namun Polres Inhu telah mengidentifikasi pelaku perusakan tersebut dan sedang melakukan pengejaran.
Proses pemasangan ulang spanduk ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Nurhasanah alias Mak Gadi. Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengungkapkan bahwa spanduk yang dirusak terdapat di salah satu aset yang disita, yaitu sebuah ruko di Jalan Sultan dekat kawasan Danau Raja, Rengat. Penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan keuntungan dari kejahatan narkoba kepada negara.
Kegiatan pemasangan spanduk kembali dilakukan dengan pengamanan ketat pada minggu 4/5/ 2025 oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE., MH., dan timnya. Polres Inhu menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum, terutama dalam kasus serius seperti narkotika dan pencucian uang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kasus Nurhasanah menarik perhatian publik karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang luas serta kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah. Polres Inhu berharap dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat, untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba dan menjaga ketertiban bersama.
Polres Inhu Pasang Spanduk Penyitaan Aset ‘Ratu Narkoba’

