Maraknya penjualan motor gede (moge) Harley-Davidson dalam kondisi tidak resmi atau unit yang ditawarkan tanpa kelengkapan surat-surat cukup disayangkan oleh PT JLM Auto Indonesia sebagai distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia. Motor tanpa kelengkapan surat-surat ini dijual dengan harga jauh lebih murah daripada unit resmi, bahkan versi bekasnya pun banyak beredar di pasaran. Direktur Penjualan dan Pemasaran PT JLM Auto Indonesia, Irvino Edwardly mengungkapkan bahwa praktik penjualan motor bodong merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah dan konsumen. Penjualan motor bodong tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan pajak, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika terjadi kecelakaan atau insiden, kendaraan ilegal tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari lembaga seperti Jasa Raharja, karena secara hukum tidak sah digunakan di jalan raya. Meskipun distributor tidak bertanggung jawab atas penindakan, Irvino berharap penegak hukum dapat memberikan perhatian lebih terhadap peredaran motor gede ilegal tersebut.