Kasus dugaan mafia tanah kembali mengemuka di Kabupaten Bantul, DIY, dengan korbannya Bryan Manov Qrisna Huri. Kejadian ini membawa ingatan pada kasus serupa yang menimpa Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah sebelumnya. Tanah seluas 2.275 meter persegi milik Bryan terancam hilang karena sertifikatnya telah berganti nama dan diagunkan di bank. Awalnya, ibu Bryan ingin memecah tanah warisan dari almarhum ayahnya, namun proses pemecahan sertifikat tanah ini berjalan rumit setelah melibatkan Triono. Sertifikat tanah yang semula atas nama Sutono Rahmadi kini berganti nama menjadi Muhammad Ahmadi tanpa sepengetahuan Bryan dan keluarganya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY, dengan harapan agar sertifikat tanah keluarga Bryan dapat dikembalikan ke pemilik sebenarnya.

