Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaProgram MBG di...

Program MBG di PALI Sumatera Selatan Disetop Sementara karena Ratusan Siswa Keracunan

Ratusan siswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makan bergizi gratis atau MBG pada Senin, 5 Mei 2025. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Dedy Irawan, menyebut jumlah korban mencapai 121 orang, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Jumlah siswa yang mengalami keracunan meningkat menjadi 174 orang setelah penanganan di RSUD Talang Ubi.

Gejala yang dialami para siswa termasuk mual, muntah, dan kepala pusing. Saat ini, delapan orang masih dalam perawatan dengan kondisi yang stabil, sementara siswa lainnya sudah diperbolehkan pulang. Dari jumlah siswa yang terkena dampak, siswa SD merupakan yang terbanyak, diikuti oleh siswa PAUD hingga SMA. Pemerintah Kabupaten PALI sudah menghentikan sementara program MBG di sekolah setelah kejadian ini. Tidak ada makanan dari SPPG yang disediakan kepada siswa sejak hari sebelumnya. Tindakan ini diambil setelah kesepakatan malam sebelumnya, namun belum ditentukan berapa lama program ini akan dihentikan.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita