Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil sejumlah saksi termasuk penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan untuk memudahkan pergantian antarwaktu Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus tersebut. Perkara ini menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.