Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan dengan prinsip prudent. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa Kopdes dijalankan dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang terkait guna mengurangi kemungkinan risiko yang mungkin timbul. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan didistribusikan kepada anggotanya yang sebagian besar adalah warga desa itu sendiri.
Peran Kopdes juga dianggap sangat penting dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Kementerian Koperasi berharap agar Kopdes dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa serta bertanggung jawab atas distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah memiliki target ambisius untuk mendirikan 80.000 Kopdes guna meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Kopdes dijadwalkan akan mulai beroperasi dan diresmikan pada tanggal 28 Oktober 2025. Harapannya, Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong kemajuan perekonomian masyarakat desa.

