Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan kepemilikan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan dengan hati-hati dan akuntabel. Pendirian Kopdes tidak hanya sebagai skema bantuan semata, melainkan sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Setiap keuntungan yang diperoleh akan didistribusikan kembali kepada anggota sebagai warga lokal untuk memastikan manfaat ekonomi tetap berada dalam komunitas. Selain itu, Kopdes juga akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Presiden telah menegaskan bahwa Kopdes akan menjadi pusat utama untuk aktivitas ekonomi pedesaan. Pendirian Kopdes merupakan mandat dari Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visi untuk membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini direncanakan akan beroperasi sepenuhnya pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.