Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar melakukan patroli untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar bersama anggota Sat Reskrim dan Polsek Bangkinang Barat. Tujuan dari patroli tersebut adalah untuk mencegah aktivitas pembalakan liar yang merugikan lingkungan. Tim patroli menyisir sejumlah sawmill di kedua desa tersebut dan tidak menemukan adanya aktivitas illegal logging selama patroli berlangsung.
Meskipun tidak ada aktivitas illegal logging yang ditemukan, tim patroli tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Mereka memasang spanduk “STOP ILEGAL LOGGING” dan “STOP PENEBANGAN HUTAN” serta memberikan informasi terkait hukuman bagi pelaku illegal logging berdasarkan UU RI No 18 Tahun 2013. Ipda Sulthon Sekar Jagat menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging di wilayah tersebut.
Kegiatan patroli tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Polres Kampar berkomitmen untuk terus memantau dan memberantas praktik illegal logging guna melindungi kelestarian hutan di Kabupaten Kampar. Langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.