Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar menjalankan patroli untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa siang, dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar beserta anggota lainnya. Tujuannya adalah untuk menindak dan mencegah aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Tim patroli memeriksa sejumlah sawmill di kedua desa tersebut dan tidak menemukan adanya aktivitas illegal logging saat patroli berlangsung, meski bangunan-bangunan sawmill masih berdiri.
Meskipun tidak menemukan praktik illegal logging, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Imbauan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk “STOP ILEGAL LOGGING” dan “STOP PENEBANGAN HUTAN” serta memberikan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Kampar.
Ipda Sulthon Sekar Jagat menyatakan bahwa patroli ini merupakan upaya preventif agar praktik illegal logging dapat dicegah. Polres Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut. Kegiatan patroli berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas praktik illegal logging dan melindungi kekayaan alam Kabupaten Kampar.