Pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Brankas tersebut merupakan milik Hilwasi (43), seorang warga setempat yang mengalami kerugian hingga Rp 280 juta akibat tindakan tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MUA (26), juga merupakan warga setempat yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah berada di Medan. Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa sebagian hasil curian telah dijual untuk kepentingan pribadi. Uang tunai, perhiasan emas, dan barang-barang berharga lainnya seperti I-Phone, motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku diketahui memasuki rumah korban yang kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah emas dan uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan. Polisi telah mengambil langkah pertama dengan menahan pelaku dan mengajukan kasusnya sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung digunakan dalam proses hukum yang berkelanjutan.