Thursday, June 19, 2025

Prabowo’s Book on Military...

Selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, pertukaran budaya yang signifikan...

Panggung Dahsyatnya Weekend: Kangen...

Pada akhir pekan ini, Kota Karawang akan bergoyang dalam guncangan energi positif yang...

Aklamasi Fauzan Janji Bawa...

H. Fauzan Amrullah, SE., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia...

Prestasi Presiden Prabowo: Diterima...

Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Rusia dimulai dengan kedatangannya di Bandara...
HomeBeritaPembobol Brankas Berisi...

Pembobol Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta Ditangkap di Aceh

Pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Brankas tersebut merupakan milik Hilwasi (43), seorang warga setempat yang mengalami kerugian hingga Rp 280 juta akibat tindakan tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MUA (26), juga merupakan warga setempat yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah berada di Medan. Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa sebagian hasil curian telah dijual untuk kepentingan pribadi. Uang tunai, perhiasan emas, dan barang-barang berharga lainnya seperti I-Phone, motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui memasuki rumah korban yang kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah emas dan uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan. Polisi telah mengambil langkah pertama dengan menahan pelaku dan mengajukan kasusnya sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung digunakan dalam proses hukum yang berkelanjutan.

Source link

Semua Berita

Aklamasi Fauzan Janji Bawa PGRI Inhil ke Progresi Inklusif

H. Fauzan Amrullah, SE., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam Konferensi PGRI yang digelar di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan, Riau. Pengukuhan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II PGRI Provinsi Riau,...

Diduga Oknum Penguasa Rokok Ilegal di Kijang: Fakta dan Kontroversi

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menimbulkan keprihatinan. Dilaporkan bahwa aktivitas ilegal ini terjadi secara terbuka tanpa penindakan yang tegas dari pihak berwenang. Seorang warga setempat yang diwawancarai oleh media Nusaperdana mengekspresikan...

Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Peduli Kesehatan

Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan bakti kesehatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Polri ke-79 tahun 2025. Kegiatan ini berupa donor darah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di Gedung Sejuta Sungkai,...

Kategori Berita