Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPembobol Brankas Berisi...

Pembobol Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta Ditangkap di Aceh

Pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Brankas tersebut merupakan milik Hilwasi (43), seorang warga setempat yang mengalami kerugian hingga Rp 280 juta akibat tindakan tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MUA (26), juga merupakan warga setempat yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah berada di Medan. Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa sebagian hasil curian telah dijual untuk kepentingan pribadi. Uang tunai, perhiasan emas, dan barang-barang berharga lainnya seperti I-Phone, motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui memasuki rumah korban yang kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah emas dan uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan. Polisi telah mengambil langkah pertama dengan menahan pelaku dan mengajukan kasusnya sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung digunakan dalam proses hukum yang berkelanjutan.

Source link

Semua Berita

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Pimpinan Perbasi Inhil: Masa Depan Baru

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Perbasi Inhil Okki Prasetyo,SE telah resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk periode kepengurusan mendatang. Musyawarah Kabupaten (MusKab) Perbasi Inhil yang diadakan di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan,...

Penyerahan Jagung Petani di Polsek Sabak Auh: Dari Lapangan ke Bulog

Polsek Sabak Auh Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Gudang Bulog Polsek Sabak Auh, Polres Siak, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden di sektor ketahanan pangan. Kali ini, personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pengantaran hasil panen jagung...

Inovasi Jaringan Air Bersih Desa Bukit Melintang: Manfaat Gravitasi Perbukitan

Pemerintah Desa Bukit Melintang Hadirkan Inovasi Jaringan Air Bersih yang Revolusioner Pemerintah Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakatnya. Salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan adalah Program Jaringan Air...

Kategori Berita