Seorang pria berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Kamis, 15 Mei 2025. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di wilayah tersebut menjadi latar belakang penangkapan ini, yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang diduga dimiliki oleh tersangka disimpan dalam botol suplemen CDR. Selain dua bungkus sabu dengan berat 1,14 gram, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, tas, tisu, dan uang tunai. Tersangka, yang bekerja sebagai petani, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka diamankan ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Inhu menunjukkan komitmen dalam menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Polres Inhu berharap dapat memberikan peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Inhu.