Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa sebanyak 28.000 rekening pasif telah dihentikan sementara selama tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data mengenai rekening pasif ini diambil dari lembaga perbankan dan merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan pihak terkait lainnya. Menurut Ivan, rekening pasif atau dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Tindakan pemblokiran sementara ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening pasif yang tidak dikendalikan dengan baik dapat menjadi modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.