Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Razia dini ini menghasilkan barang bukti sabu seberat 13,73 gram, dan merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Tim yang dipimpin oleh Ipda Yusmar, SH berhasil menyusun penyelidikan intensif yang kemudian mengarah pada penangkapan Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36).
Dalam penggeledahan rumah ke dua tersangka, Candra dan Gonggom, petugas menemukan sejumlah bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Candra mengaku mendapat barang haram tersebut dari Gonggom, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di kamar Gonggom, di mana ditemukan lebih banyak barang bukti termasuk uang tunai Rp1,5 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria asal Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kepolisian menduga bahwa jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Peranap untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Peranap berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu, meminta partisipasi dan informasi lebih lanjut dari masyarakat untuk melawan peredaran narkoba.

