Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan bahwa usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah tidak dapat diwujudkan dalam tahun ini. Gus Ipul menjelaskan bahwa proses untuk memberikan gelar pahlawan kepada Marsinah masih dalam tahap pengusulan dan belum sampai ke tahap pelaksanaan. Menurutnya, proses memberikan gelar pahlawan dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, mulai dari usulan masyarakat, pemerintah daerah, hingga ke tingkat dewan gelar. Di samping itu, Gus Ipul juga menyinggung bahwa proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, dengan tokoh lain memerlukan waktu antara 1 hingga 3 tahun untuk mendapatkan gelar pahlawan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional, dengan pertimbangan bahwa perjuangan Marsinah dalam melawan penindasan dan ketidakadilan sangat besar. Marsinah dikenal sebagai sosok yang militan dan tak kenal takut dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk tuntutan upah layak dan kondisi kerja yang manusiawi. Kasus pembunuhan yang menimpa Marsinah telah menjadi sorotan nasional maupun internasional, mengingat kasus ini merupakan salah satu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Keberanian Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh menjadikannya sebagai simbol perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan.