Aparat Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 15.000 kilogram buah mangga segar ilegal dalam sebuah operasi penindakan di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Penindakan itu dilakukan setelah mendapat informasi intelijen mengenai rencana kegiatan bongkar muat barang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas Bea Cukai Tembilahan menemukan ribuan kilogram mangga tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan oleh undang-undang. Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa nilai komoditas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta.
Produk hortikultura yang masuk secara ilegal tanpa proses karantina dapat membawa hama dan penyakit tumbuhan yang berbahaya bagi pertanian nasional, serta mengancam kesehatan masyarakat. Setelah diamankan, barang bukti tersebut akan diserahterimakan kepada UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiawan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus masuk barang di wilayah perairan yang rawan penyelundupan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi, keselamatan masyarakat, dan lingkungan.
Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan patroli di wilayah rawan, dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas dan keamanan dalam aktivitas perdagangan lintas wilayah.