Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya. Dalam kunjungannya ke Kejari Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus LPPNRI menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak Jaksa terkait aset Desa Kijang Jaya dan perusakan gedung PKK. Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam, Daulat Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kampar atas proses laporan yang telah dilakukan terkait kasus aset Desa Kijang Jaya demi menyelamatkan aset Desa/Negara dari penggunaan yang tidak semestinya. Sebelumnya, LPPNRI Kabupaten Kampar melaporkan dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Semua bukti terkait dugaan korupsi tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejari Kampar. Daulat Panjaitan menekankan bahwa tanah kas Desa seharusnya tidak diperjual belikan, namun masih ditemukan kejadian dimana Kades menjual tanah kas Desa. Hal ini memicu aksi demo warga Desa Kijang Jaya terhadap Kades pada tanggal 17 April 2025.