Seorang pria berinisial Mu (32) warga Desa Birandang telah ditangkap oleh Polsek Tambang karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik orang tuanya. Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan terungkap setelah orang tua pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Mihardi M, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Pelaku, yang sudah diketahui sebagai anak dari korban, ditangkap pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengakui mencuri uang sejumlah Rp 3 juta.
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika korban pulang dari yasinan dan melihat sepeda motor Honda Supra X BM 4122 OD telah hilang. Istri korban juga menemukan lemari di dalam kamar telah terbuka dan uang yang disimpan di dalamnya telah raib. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa jendela kamar telah dibuka dan dirusak oleh pelaku.
Ketika korban bertanya kepada tetangganya, Ilis, siapa yang datang ke rumahnya, Ilis menyebutkan bahwa anaknya sendiri, yaitu pelaku, yang berkunjung. Dengan bukti-bukti tersebut, korban melaporkan anaknya ke pihak berwajib. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambang dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

