Friday, February 13, 2026

Kafe My Love di...

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian...

Dongkrak Pariwisata Sulteng: Rute...

Pada Rabu, 11 Februari 2026, rute charter penerbangan Palu - Guangzhou resmi dibuka,...

Daftar Pemain Indonesia di...

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi tantangan berat di Piala Asia U-17 2026 setelah...

Prestasi Teknologi Chery Super...

Chery TIGGO 8 CSH adalah model pertama yang dilengkapi dengan teknologi Chery Super...
HomeBeritaRahasia Kejar Kampar:...

Rahasia Kejar Kampar: Pelajari keindahan Camat Tapung

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar untuk mendalami keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti di Kabupaten Kampar, Riau. Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi, sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus tersebut. Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara diduga beralih menjadi hak milik perorangan setelah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti.

Menurut Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, Camat Tapung seharusnya melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk membuat SKT atas tanah tersebut. Daulat Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejari Kampar untuk menyelidiki keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam kasus tersebut. Sofiandi sebelumnya telah mengakui bahwa Surat Tanah Kas Desa Indra Sakti yang diterbitkan oleh Misdi telah diakui di kantor kecamatan Tapung.

Camat Tapung, Sofiandi, menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Indra Sakti. Sofiandi menegaskan bahwa camat hanya mencatat register, bukan mengesahkan SKT. Ia juga secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa terkait proses register SKT, namun menekankan bahwa tugasnya hanya sebatas mencatat saja. Kejari Kampar diapresiasi atas penanganan profesional kasus ini, menurut Sofiandi.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love di Tapung: Kontroversi Layanan dan Produk

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Selain masalah perizinan, kafe ini juga dituduh menyediakan perempuan penghibur dan menjual minuman keras. Informasi yang beredar...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf...

Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes: Jaringan Listrik Desa Sialang Panjang

Rencana penambahan jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, telah memastikan realisasi proyek...

Kategori Berita