Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar untuk mendalami keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti di Kabupaten Kampar, Riau. Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi, sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus tersebut. Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara diduga beralih menjadi hak milik perorangan setelah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti.
Menurut Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, Camat Tapung seharusnya melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk membuat SKT atas tanah tersebut. Daulat Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejari Kampar untuk menyelidiki keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam kasus tersebut. Sofiandi sebelumnya telah mengakui bahwa Surat Tanah Kas Desa Indra Sakti yang diterbitkan oleh Misdi telah diakui di kantor kecamatan Tapung.
Camat Tapung, Sofiandi, menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Indra Sakti. Sofiandi menegaskan bahwa camat hanya mencatat register, bukan mengesahkan SKT. Ia juga secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa terkait proses register SKT, namun menekankan bahwa tugasnya hanya sebatas mencatat saja. Kejari Kampar diapresiasi atas penanganan profesional kasus ini, menurut Sofiandi.