Setelah melalui proses yang panjang dan perjuangan yang tidak mudah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis akhirnya resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksamana Bengkalis. Menteri Agama RI telah menandatangani Peraturan Presiden yang menandai penyerahan status baru ini kepada Ketua STAIN Bengkalis di Jakarta. Dengan sahnya peralihan status tersebut, Ketua STAIN Bengkalis, Dr. H Abu Anwar MA, menyatakan kebahagiannya melalui pesan singkat WhatsApp. Perpres Nomor 62 tahun 2025 tentang IAIN Datuk Laksemana Bengkalis menetapkan perguruan tinggi ini sebagai lembaga di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada menteri terkait. Abu Anwar menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan langkah penting bagi institusi pendidikan tinggi keagamaan di Bengkalis, menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Riau yang mendapat status baru. Dengan status baru sebagai IAIN, diharapkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang keagamaan dapat ditingkatkan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Perubahan status ini juga membawa harapan baru bagi mahasiswa dan dosen di IAIN Datuk Laksamana Bengkalis, memberikan kesempatan lebih luas untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi pendidikan tinggi keagamaan di Bengkalis dan sekitarnya, perubahan ini merupakan hasil dari perjuangan yang panjang dan upaya yang telah dilakukan sebelumnya.