Seorang pria berusia 27 tahun berinisial RU, warga Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Polsek Tambang di Hotel Sabrina Panam, Pekanbaru karena mencuri sepeda motor Scoopy BM 2584 ZAK milik Tari yang berusia 20 tahun. Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun IV Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa mereka menerima laporan pada Kamis (22/5/2025) dan langsung melakukan penyelidikan.
Awalnya, korban menemukan sepeda motornya hilang setelah meletakkan kunci di atas meja kedai di Dusun IV. Warga sekitar memberitahu korban bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bernama RU. Meskipun mencoba menghubungi pelaku, nomor korban diblokir. Korban kemudian melapor ke Polsek Tambang, di mana Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku di Hotel Sabrina, Pekanbaru. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut di daerah Rokan Hulu. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap pelaku.