Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dugaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021-2023. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan kepada wartawan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Pandiangan, penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status inisial AH sebagai Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, inisial UB sebagai penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, serta tiga orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang dengan inisial APMD, SA, dan FP. Ekspos hasil penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 menyimpulkan kerugian keuangan negara sekitar 60 Miliar akibat dugaan penyelewengan penyaluran KUR.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, tersangka AH, UB, APMD, SA, dan FP akan ditahan selama 20 hari ke depan. Modus operandi para tersangka adalah menyetujui pengajuan KUR Mikro tanpa mengikuti Standar Prosedur Operasional. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi korupsi tersebut.