Thursday, June 19, 2025

Prabowo’s Book on Military...

Selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, pertukaran budaya yang signifikan...

Panggung Dahsyatnya Weekend: Kangen...

Pada akhir pekan ini, Kota Karawang akan bergoyang dalam guncangan energi positif yang...

Aklamasi Fauzan Janji Bawa...

H. Fauzan Amrullah, SE., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia...

Prestasi Presiden Prabowo: Diterima...

Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Rusia dimulai dengan kedatangannya di Bandara...
HomeBeritaTimsus Elang Malaka...

Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu dan Heroin Senilai Miliaran

Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Heroin bernilai Rp7,5 Miliar
Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram dan heroin seberat 2,1 kg senilai Rp7,5 miliar dari jaringan internasional. Pengungkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan bersama Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam sesi Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis. Tersangka yang terlibat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional, dan barang bukti seberat 2.193,54 gram berhasil diamankan dalam operasi ini, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 10.834 jiwa.

Tersangka yang diketahui bernama MHM alias Apis (28) dan beralamat di Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis, ditangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kapolres AKBP Budi Setiawan, nilai uang dari narkotika jenis heroin yang disita mencapai Rp7,5 miliar. Barang haram ini seharusnya akan dibawa ke Pekanbaru, dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Dalam mengungkap kasus ini, tim gabungan Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua pekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika ke Bengkalis.

Operasi berhasil dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika tim terima informasi bahwa tersangka akan membawa narkoba. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun. Kesuksesan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

Source link

Semua Berita

Aklamasi Fauzan Janji Bawa PGRI Inhil ke Progresi Inklusif

H. Fauzan Amrullah, SE., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam Konferensi PGRI yang digelar di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan, Riau. Pengukuhan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II PGRI Provinsi Riau,...

Diduga Oknum Penguasa Rokok Ilegal di Kijang: Fakta dan Kontroversi

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menimbulkan keprihatinan. Dilaporkan bahwa aktivitas ilegal ini terjadi secara terbuka tanpa penindakan yang tegas dari pihak berwenang. Seorang warga setempat yang diwawancarai oleh media Nusaperdana mengekspresikan...

Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Peduli Kesehatan

Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan bakti kesehatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Polri ke-79 tahun 2025. Kegiatan ini berupa donor darah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di Gedung Sejuta Sungkai,...

Kategori Berita