Thursday, June 12, 2025

Gulamo dan Kelok: Eksplorasi...

Sumur Migas Non Konvensional (MNK) Gulamo dan Kelok, setelah discovery, kini berada pada...

Ungkap Misteri Tersembunyi di...

Indonesia memiliki banyak cerita lokal yang tersembunyi dan kepercayaan masyarakat yang masih tersebar...

Prabowo’s Record-Breaking School Budget...

Pada saat peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan RI),...

Penangkapan Pelaku Narkoba oleh...

Kerjasama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku berhasil menorehkan...
HomeBeritaKlarifikasi Kepala Bidang...

Klarifikasi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak Mengenai Tudingan Cuan

Setelah munculnya sebuah pemberitaan terkait tudingan terhadap Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak yang dijawab oleh Kepala Bidang Ferdiansyah Fadil, beliau memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, beliau menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dan mengharapkan adanya komunikasi yang baik antara pihak media dan PUPR Siak. Beliau menegaskan bahwa PUPR Bagian Tata Ruang tidak terlibat dalam hal tersebut.

Terkait dengan perizinan PT. Riau Biru Abdi yang dimuat di Media Online Kilas Riau pada tanggal 2 Juni 2025, Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemberian dokumen terkait perizinan penggalian dan pengurugan lahan oleh PT. RBA. Proses perizinan jenis Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka hanya diundang dalam rapat UKL UPL yang diselenggarakan oleh Dinas LHK Provinsi Riau.

Selanjutnya, proses perizinan berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada terkait dengan RTRW Kabupaten Siak dan Peraturan Zonasinya. PT. RBA mengurus perizinan melalui Sistem OSS dengan Pernyataan Mandiri tertanggal 19 Desember 2024. Selain itu, tidak ada ASN di Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak yang berinisial D, sehingga tuduhan yang muncul tidak berdasar karena mereka tidak mengenal pemilik PT. RBA, yaitu Sdr Oskar, dan tidak pernah mengeluarkan surat terkait perizinan penggalian dan pengurugan tanah PT. RBA.

Source link

Semua Berita

Gulamo dan Kelok: Eksplorasi Lanjut Bersama

Sumur Migas Non Konvensional (MNK) Gulamo dan Kelok, setelah discovery, kini berada pada tahapan pembuktian konsep (appraisal). Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama pihak terkait tengah menyiapkan kelayakan eksplorasi tahap lanjut untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai potensi reservoir....

Penangkapan Pelaku Narkoba oleh Polsek Batang Cenaku: Kerjasama Unit Reskrim dan Unit Intel Terbukti Efektif

Kerjasama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku berhasil menorehkan prestasi gemilang. Pada Senin malam, 9 Juni 2025, pukul 22.45 WIB, aparat gabungan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pejangki, Kecamatan Batang...

Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar Saat Cekcok

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 46 tahun di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami luka tusukan setelah ditikam oleh adik iparnya sendiri, yang memiliki inisial DA (24) dan DE (19). Insiden tragis ini terjadi setelah keduanya bertengkar dengan kakak...

Kategori Berita