Setelah munculnya sebuah pemberitaan terkait tudingan terhadap Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak yang dijawab oleh Kepala Bidang Ferdiansyah Fadil, beliau memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, beliau menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dan mengharapkan adanya komunikasi yang baik antara pihak media dan PUPR Siak. Beliau menegaskan bahwa PUPR Bagian Tata Ruang tidak terlibat dalam hal tersebut.
Terkait dengan perizinan PT. Riau Biru Abdi yang dimuat di Media Online Kilas Riau pada tanggal 2 Juni 2025, Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemberian dokumen terkait perizinan penggalian dan pengurugan lahan oleh PT. RBA. Proses perizinan jenis Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka hanya diundang dalam rapat UKL UPL yang diselenggarakan oleh Dinas LHK Provinsi Riau.
Selanjutnya, proses perizinan berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada terkait dengan RTRW Kabupaten Siak dan Peraturan Zonasinya. PT. RBA mengurus perizinan melalui Sistem OSS dengan Pernyataan Mandiri tertanggal 19 Desember 2024. Selain itu, tidak ada ASN di Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak yang berinisial D, sehingga tuduhan yang muncul tidak berdasar karena mereka tidak mengenal pemilik PT. RBA, yaitu Sdr Oskar, dan tidak pernah mengeluarkan surat terkait perizinan penggalian dan pengurugan tanah PT. RBA.