Desa Kenantan, yang terletak di Kabupaten Kampar, memiliki tanah kas seluas 113 hektar, sebagian besar diantaranya digunakan untuk menanam sawit. Namun, meskipun luas tanah tersebut, pendapatan asli desa hanya mencapai 100 ribu perbulan untuk setiap hektarnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak Kepala Desa Kenantan, yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan.
Daulat Panjaitan menekankan bahwa seharusnya Pemerintah Desa Kenantan mengambil alih pengelolaan lahan seluas 110 hektar yang masih dipegang oleh masyarakat, dan mengelolanya sendiri melalui koperasi atau kerja sama dengan perusahaan. Pasalnya, sebentar lagi tanaman sawit di lahan tersebut akan dilakukan replanting. Sekretaris Desa Kenantan, Rudianto, juga menyatakan bahwa sebagian besar tanah kas Desa Kenantan dikelola oleh masyarakat, dengan hanya sebagian kecil dikelola oleh PT Sinar Mas.
Total pendapatan asli desa dari lahan 110 hektar yang dikelola masyarakat hanya mencapai 70 juta pertahun, sedangkan pendapatan dari hasil sawit 3 hektar yang dikelola oleh perusahaan mencapai 45 juta rupiah per tahun. Situasi ini menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas untuk mengelola lahan sawit Desa Kenantan secara efisien demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.