Kematian misterius Suyono (54) warga Singingi Hilir yang dibunuh di Jalan KM 07 Payo Lebar Desa Suka Maju Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, akhirnya terkuak. Polisi telah menetapkan dua tersangka utama pembunuhan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Selain itu, tiga tersangka tambahan juga berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Sebagai informasi dari Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., pengungkapan kasus ini dimulai dari pengembangan kasus pembunuhan yang melibatkan Ari dan rekannya, Vris. Dalam pemeriksaan, Ari mengaku telah menjual sepeda motor Honda BeAT milik korban dengan harga Rp6,5 juta kepada rekannya di Tembilahan.
Tim kepolisian dari Polsek Peranap yang dipimpin oleh AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, MM berhasil menemukan sepeda motor tersebut setelah menyelidiki keberadaannya. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di Tempat berbeda di Tembilahan. Ketiganya adalah Deni, Saipul, dan Sazli, yang berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda BeAT hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF dan STNK atas nama Dwi Wahyu Ningsih, anak korban.
Selain itu, dari interogasi awal, Deni mengaku mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari penjualan motor tersebut. Kasus ini bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih yang mencurigai hilangnya ayahnya sejak pertengahan Mei. Setelah melakukan pencarian dan menemukan barang-barang milik ayahnya hilang di pondok kebun, polisi mengarah pada dua pekerja korban, Ari dan Vris, yang kemudian diketahui membunuh korban dengan kayu dan membuang jasadnya ke Sungai Kuantan.
Kini, total lima tersangka telah diamankan. Dua pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis, sementara tiga tersangka lainnya akan diperiksa lebih lanjut. Kasus ini mengejutkan warga sekitar, dan mereka berharap jasad korban segera ditemukan untuk dimakamkan dengan layak.